TUGAS METODELOGI STUDI ISLAM
ESSAI
Kelas : Perbankan Syariah 2D
NIM : 175231162
Essai
buku kitab bulughul maram karya
ALHAFIZH
IBNU HAJAR AL ASQALANI
dalam buku karya ALHAFIZH IBNU HAJAR AL ASQALANI
Sistematis penulisan
kitab ini dimulai dengan kata pengantar dan terdiri dari 17 bab yang terdiri
oleh :
1. Pembahasan
bersuci
2. Pembahasan shalat
3. Pembahasan jenazah
4. Pembahasan zakat
6. Pembahasan haji
7. Pembahasan jual
beli.
8. Pembahasan nikah
9. Pembahasan talak
10.Pembahasan tindak
pidana pembunuhan dan pelukaan
11. Pembahasan hukuman
had
12. Pembahasan jihad
13. Pembahasan makanan
14. Pembahasan sumpah
dan nadzar
15. Pembahasan
peradilan
16.Pembahasan memerdekakan budak
17. Pembahasan akhlak
Bagian penjelasan buku
Titipan merupakan
sebuah kata yang bermakna, dalam ekonomi titipan juga berarti menitipkan
sesuatu bisa sebuah barang biasa maupun barang berharga, dan dalam ekonomi
barang siapa yang menitipkan sesuatu kepada orang, orang tersebut tidak
diwajibkan memberi upah atau tidak dan apakah ada kompensasi bagi yang diterima
atau tidak.didalam buku alhafizh ibnu hajar
al asqalani yang berjudul bulughul maram
Kondisi kita ini bisa
dibilang masih bagus dan terjaga dari rayap maupun debu tetapi kondisi
kertasnya sudah agak kusam bagian sampul buku ini. Buku ini memiliki 351
halaman dan ditambah beberapa halaman sebagai halaman awal dan kata pengantar.
Didalam terjemahan dari
kitab bulughul maram yang diterjemahkan oleh Drs. Moh. Machfuddin Aladip yang
diterbitkan oleh PT. Karya toha putra semarang. Buku tersebut sangat tebal bisa
dibilang lebih dari 600 halaman dan berisi lebih dari 1000 hadist dan hampir
sama dengan kitab aslinya, buku ini sudah banyak dicetak, dan kondisi
terjemahan dengan kitab aslinya berbeda jauh, terjemahan lebih sudah rusak
karna rayap dan terkena hujan.
Didalam kitab bulughul
maram tersebut ada suatu hadist bertuliskan
, وَدِيعَةً
أُودِعَ مَنْ ): قَالَ وسلم عليه الله
صلى النَّبِيِّ عَنِ , جَدِّهِ عَنْ, أَبِيهِ عَنْ, شُعَيْبٍ بْنِ عَمْرِو عَنْ
ضَعِيفٌ وَإِسْنَادُهُ, مَاجَهْ اِبْنُ
أَخْرَجَهُ
( ضَمَانٌ عَلَيْهِ فَلَيْسَ
Artinya :
Dari amr putera
Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ra., ia berkata : “ Bersabda Rasulullah
saw, : “ barang siapa yang dititipi suatu titipan, maka baginya tidak perlu ada
jaminan” ( Hadist dikeluarkan oleh imam ibnu dengan sanad yang lemah).
Dalam hadist itu
dijelaskan tentang barang siapa ingin menitipkan barang ke orang lain tidak
memerlukan jaminan, tetapi dalam beberapa hal apabila ada kejadian atau
peristiwa yang menyebabkan barang itu hilang ataupun rusak yang dititipkan
wajib mengganti atau memperbaiki barang tersebut, itulah yang disebut dengan
amanah ( Wa’diah ). Dalam hal titipan orang mungkin hanya melihat dari kata
titip yang berarti memberikan barang kepada orang lain untuk dijaga dan akan
diambil lagi apabila barang tersebut dibutuhkan.
Ada beberapa kriteria
orang yang dapat menjaga barang tersebut, seperti orang tersebut harus dapat
dipercaya ( amanah) dan memiliki akal dan sehat badan maupun jiwa.
Biografi Ibnu Hajar
Al-Asqalani
Ibnu Hajar al-Asqalani
bisa dikatakan sebagai orang atau ulama yang hebat, beliau lahir di mesir
tempat pada tanggal 22 Sya’ban773H/28 Februari 1372 M. Beliau memiliki nama
lengkap Ibnu Hajar al-Asqalani adalah Abu Fadhl Syihabuddin Ahmad bin Ali bin
Muhammad bin Ahmad al-Kinani al-Asqalani asy-Syafi’i
Di negara mesir dia
mempelajari banyak hal mengenai hadist dan al quran tentunya dan beliau
ditemani kerabatnya saat belajar dan berpergian ke mekka Di mekkah beliau
mendengar dan jatuh cinta kepada hadits, dan pada saat itulah beliau ingin
mempelajari hadist lebih dalam dengan berguru dengan guru terbaik dan beliau
belajar tidak hanya di mekkah saja tetapi beliau juga belajar di negara lain.
Dia belajar ilmu Ushul,
ilmu bahasa, ilmu tentang bangsa Arab, ilmu adab dan Arudl dari, ilmu menulis, dan
masih banyak lagi apa yang beliau pelajari disana secara menyeluruh dan dengan
sungguh-sungguh.
Dia menekuni beberapa
pelajaran hingga mencapai tingkatan puncak, kemudian beralih kepada penyebaran
hadis, belajar, membaca, menulis dan mengeluarkan fatwa. Diapun mendapat
kehormatan menjadi hakim di beberapa negara dan kota secara sendirian selama
masa yang lebih dari 21 tahun beberapa bulan, yang banyak disilingi kekuasaan
global, mengajar tafsir, hadits, nasehat dan fiqh.
Saat pertama kali saya
membuka kitab ini saya merasa sedikit agak bingung dikarenakan saya baru pertama
kali menemui atau memegang kitab kuning tersebut, disaat saya mencari kitab ini
saya memiliki kendala yang berat yaitu hanya dapat menemukan terjemahan saja
dikarenakan saat saya mencari saya tidak menemukanya di perpustakaan dan
akhirnya saya hanya bisa mempelajarinya melalui terjemahan saja dalam beberapa
hari menginjak hari sabtu, teman saya alhamdulillah memiliki kitab ini dan
dengan cepat saya mempelajarinya tapi dengan teliti tentunya.
Comments
Post a Comment